Penguasaan Tanah Sitaan, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah KPK
Jakarta, Dekannews-Ketua Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Untirta Arfin Kommizanzili mendukung aparat kepolisian untuk menindaklajuti laporan KPK soal tanah sitaan yang dikuasai oleh pihak lain.
Menurut Arfin langkah KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ke Polda Banten juga sudah tepat, agar bisa segera ditindaklanjuti aparat terkait. "Kita apresiasi langkah KPK," kata pria yang juga praktisi hukum ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram tanah sitaan dari terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dikuasai oleh pihak lain, yakni PT Bangun Mitra Jaya. KPK pun melaporkannya ke Polda Banten.
"KPK kemudian melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/9/2021). (nto)